PP Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
PP Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan | Kelasnesia - Kembali lagi dengan Kelasnesia, Pada artikel kali ini Kelasnesia memberikan sebuah artikel berjudul PP Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, saya telah mempersiapkan tulisan ini dengan sebaik mungkin hanya untuk anda pengunjung setia Kelasnesia.
Artikel ini merupakan bagian dari kategori Artikel, Surat, yang saya tulis semoga hanya menjadi referensi anda. Semoga isi konten dari artikel ini dapat anda pahami. Sekian kata pengantar yang saya lampirkan, silahkan baca artikel secara lengkap pada paragraf berikutnya.
Artikel ini merupakan bagian dari kategori Artikel, Surat, yang saya tulis semoga hanya menjadi referensi anda. Semoga isi konten dari artikel ini dapat anda pahami. Sekian kata pengantar yang saya lampirkan, silahkan baca artikel secara lengkap pada paragraf berikutnya.
PP Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
Author Picks
Informasi yang akan Admin bagikan pada kesempatan artikel ini yaitu mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Hadirnya PP ini sesuai dengan :
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Memutuskan PP Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan k dayaan bangsa Indonesia.
4. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
5. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
6. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah FrIK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
7. Universitas keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam
rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
8. Institut keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu
pengetahuan dan f atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
9. Sekolah Tinggi keagamaan adalah PIK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
10. Ma'had AIA adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah.
11. Pasraman adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis keagamaan.
12. Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab, Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Pasal 3
a. penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
b. pengelolaan PTK.
Menteri bertanggung jawab, bertugas, dan berwenang atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Pasal 4
Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup:
a. pengaturan;
b. perencanaan;
c. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
d. pembinaan dan koordinasi.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai:
a. sistem Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;
c. hak mahasiswa;
d. akses yang berkeadilan;
e. mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan;
f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
g. ketersediaan PTK.
Demikian yang dapat Admin tuliskan sekilas mengenai peraturan pemerintah tersebut, untuk lebih lengkap dan jelas mengenai isi dari file tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini dalam bentuk Pdf:
PP Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan UNDUH
Hadirnya informasi ini Admin harapkan memberikan manfaat bagi Anda yang pada kesempatan artikel ini sedang mencari dan membutuhkan PP tersebut.
Bagian akhir mengenai PP Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dan sebagai penutup saya mohon maaf jika ada bagia-bagian yang tidak anda pahami, karena kesempurnaan hanya milik tuhan, jangan lupa bookmark dan bagikan ke teman-teman anda jika isi dari artikel ini bermanfaat. Terimakasih
Disclaimer: Isi konten berupa File, Gambar, Video atau point-point di dapat dari berbagai sumber media lain yang beredar di internet. Hak cipta sepenuhnya merupakan hak milik sumber terkait. Situs ini tidak bertangggung jawab atas kerusakan dan ketidakabsahan terkait dari ini konten.