Juknis / Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Tahun 2018 ( USB )

Juknis / Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Tahun 2018 ( USB ) | Kelasnesia - Kembali lagi dengan Kelasnesia, Pada artikel kali ini Kelasnesia memberikan sebuah artikel berjudul Juknis / Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Tahun 2018 ( USB ), saya telah mempersiapkan tulisan ini dengan sebaik mungkin hanya untuk anda pengunjung setia Kelasnesia.
Artikel ini merupakan bagian dari kategori Artikel, JUKNIS/JUKLAK/PEDOMAN, yang saya tulis semoga hanya menjadi referensi anda. Semoga isi konten dari artikel ini dapat anda pahami. Sekian kata pengantar yang saya lampirkan, silahkan baca artikel secara lengkap pada paragraf berikutnya.

Juknis / Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Tahun 2018 ( USB )

Download Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Tahun 2018 ( USB )
Petunjuk teknis atau pelaksanaan ( Juknis / Juklak ) ini Admin bagikan sebagai sebuah informasi bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari informasi mengenai Bantuan Pembangunan USB jenjang SMK sesuai dengan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 047/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun 2018.

Direktorat Pembinaan SMK telah mengalokasikan dana bantuan pembangunan USB SMK sebanyak 25 Lokasi. Bantuan ini dimaksudkan untuk memenuhi amanat perundangan yang berlaku, membangun SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan. Secara spesifik, pembangunan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan usulan sekolah baru dari lokasi/wilayah yang masih kekurangan SMK atau yang masih belum ada SMK sama sekali.

Pembangunan USB SMK dimaksudkan untuk menampung animo tamatan SLTP yang berminat melanjutkan ke SMK. Dengan terwujudnya dukungan, perhatian juga kerjasama yang baik antar Pemerintah Daerah serta Dinas Pendidikan Provinsi, diharapkan rencana Pembangunan USB SMK akan dapat direalisasikan, dan memenuhi harapan mengatasi disparitas APK antar Kabupaten/Kota.

Tujuan
Pembangunan USB SMK bertujuan:
Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan untuk menampung animo tamatan SLTP yang berminat melanjutkan ke SMK;
Mendukung pemenuhan kebutuhan keberadaan SMK di setiap wilayah.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah Pembangunan USB Tahun 2018 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pemerintah Pembangunan USB Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 75.000.000.000,00 untuk 25 lokasi.

Hasil Yang Diharapkan
Terbangunnya 25 lokasi USB SMK.

Bentuk Bantuan
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan
Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
Pemenuhan kebutuhan penyelesaian dan pengembangan sarana dan prasarana USB SMK selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Yayasan;
Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan; 

Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
Persyaratan penerima dana bantuan pembangunan USB SMK adalah sebagai berikut:
Adanya proposal yang diajukan oleh: 1) Dinas Pendidikan Provinsi; atau 2) Yayasan telah disetujui Dinas Pendidikan Provinsi untuk USB SMK Swasta.
Memiliki lahan dengan luas 10.000 m2 (1 Ha) dalam satu kesatuan, yang dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Lahan atas nama Pemprov/Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan dalam bentuk: 1) Sertifikat Tanah (bukan tanah milik pribadi/perorangan); atau 2) Akta Jual Beli/Akta Hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan harus dilengkapi dengan surat ukur dari BPN; atau 3) Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pihak yang berwenang/dokumen lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan daerah atas nama Pemda/Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan dilengkapi dengan surat ukur dari BPN; 4) Apabila status kepemilikan lahan untuk USB SMK Negeri masih merupakan aset pemerintah kabupaten/kota, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD)/Kepala Bagian Aset Pemda yang menyatakan aset tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi; 5) Apabila status kepemilikan lahan untuk USB SMK Negeri masih menjadi satu dengan aset Pemda, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD)/Kepala Bagian Aset Pemda tentang luasan lahan yang diperuntukkan bagi USB SMK berikut peta bidang tanah/surat ukur dari BPN; 6) Apabila Bukti Kepemilikan lahan untuk USB SMK Swasta masih menjadi satu dengan aset yayasan, maka harus dilampirkan bukti dalam bentuk akta notaris yang menyatakan luasan lahan yang diperuntukkan bagi USB SMK Swasta berikut peta bidang tanah/surat ukur tanah dari BPN;
Apabila memerlukan pematangan lahan (land clearing), pemotongan dan pengurugan (cut and fill), menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi/Yayasan;
Lahan tidak berada di daerah rawa dan banjir;
Lahan tidak terdapat bangunan;
Lahan harus sudah siap bangun (tidak sedang dimanfaatkan untuk kepentingan lain).
Memiliki ijin pendirian USB SMK dan/atau ijin operasional dari Pemerintah Daerah dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
Adanya Surat pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan tentang pengadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan;
Melampirkan jumlah sekolah dan peserta didik SMP/MTs sebagai sumber siswa, dan jumlah sekolah dan peserta didik SMA/MA/SMK;
Belum pernah mendapat bantuan untuk pembangunan fisik (antara lain: Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang Praktik Siswa (RPS), Perpustakaan) dan pengadaan peralatan praktik;
Lokasi strategis, mudah dijangkau dengan kendaraan roda empat, tersedia sumber air, dan sumber listrik;
Lokasi tidak berada di jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
Adanya foto lokasi calon USB SMK dari beberapa sisi sesuai bentuk dan batas lahan;
Khusus untuk SMK swasta, Ketua Tim Pendiri dan Bendahara bukan pengurus/pembina/pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan;
Khusus untuk USB SMK Swasta, diprioritaskan bagi Yayasan pengusul yang telah memiliki satuan pendidikan setingkat lebih rendah (MTs/SMP/Sederajat);
Tidak membuka Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen (Bisnis dan Pemasaran, Manajemen Perkantoran, dan Akuntansi & Keuangan) dan Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan; 
Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp.6000,-) untuk: 1) Melakukan pencatatan Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK bagi SMK Negeri; 2) Mengetahui Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK bagi SMK Swasta.
Memiliki dukungan perusahaan industri pasangan yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;
Bagi Unit Sekolah Baru (USB) SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Mekanisme Pengajuan Proposal dan Penetapan Penerimaan Bantuan
Dinas Pendidikan Provinsi mengajukan usulan dalam bentuk proposal bantuan Pembangunan USB SMK Negeri dan Swasta, dikirim ke alamat di bawah ini: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270
Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi proposal dan verifikasi data dan/atau verifikasi lokasi;
Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi calon penerima bantuan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK bagi Unit Sekolah Baru (USB) SMK yang telah ber-UPT;
Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pembangunan USB SMK;
Bagi lokasi/sekolah yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan USB SMK wajib menyampaikan/melengkapi/ menyempurnakan proposal dan sesuai dengan dokumen persyaratan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi, dikirim atau disampaikan sebelum batas waktu penetapan bantuan;
Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan undangan pelaksanaan Bimtek kepada SMK calon penerima bantuan USB SMK melalui Dinas Pendidikan Provinsi;
Direktorat Pembinaan SMK melakukan Bimbingan Teknis kepada Ketua Tim Pendiri dan Ketua Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
Direktorat Pembinaan SMK menetapkan lokasi/sekolah penerima bantuan Pembangunan USB SMK dengan Surat Keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Tahun 2018

Ketentuan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah
Dana bantuan diperuntukkan: a. Pembangunan Gedung. 1) Ruang Pembelajaran Umum (Ruang Kelas); 2) Ruang Pembelajaran Khusus (Ruang Praktik); 3) Ruang Penunjang Pembelajaran (Ruang administrasi/kantor, dan jamban); 4) Infrastruktur (penyediaan air bersih dan listrik). b. Pengadaan Peralatan; c. Pengadaan Perabot Ruang Pembelajaran (Ruang Kelas, Ruang Praktik dan Ruang administrasi/kantor); d. Biaya Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan pengelolaan administrasi.
Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Ketua Tim Pendiri USB SMK harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana agar pelaksanaan pekerjaan dapat terlaksana tidak melebihi tahun anggaran berjalan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
Ketua Tim Pendiri USB SMK melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan program bantuan pembangunan USB SMK secara fisik, administrasi dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Laporan Keuangan yang mengisyaratkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab Tim Pendiri sebagai penerima dan pengelola bantuan pemerintah;
Dana bantuan pembangunan USB SMK yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
Apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan fisik bangunan, pengadaan peralatan/perabot, dan penggunaan dana bantuan, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Ketua Tim Pendiri Penerima Bantuan dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Itulah sekilas gambaran yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya mengeni petunjuk pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah SMK dapat Anda download pada link dibawah ini.
Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2018.docx

Bagian akhir mengenai Juknis / Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Tahun 2018 ( USB ) dan sebagai penutup saya mohon maaf jika ada bagia-bagian yang tidak anda pahami, karena kesempurnaan hanya milik tuhan, jangan lupa bookmark dan bagikan ke teman-teman anda jika isi dari artikel ini bermanfaat. Terimakasih

Disclaimer: Isi konten berupa File, Gambar, Video atau point-point di dapat dari berbagai sumber media lain yang beredar di internet. Hak cipta sepenuhnya merupakan hak milik sumber terkait. Situs ini tidak bertangggung jawab atas kerusakan dan ketidakabsahan terkait dari ini konten.