Cara Pembuatan RPP Kurikulum 2013 Literasi PPK HOTS 4C sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016

Cara Pembuatan RPP Kurikulum 2013 Literasi PPK HOTS 4C sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 | Kelasnesia - Kembali lagi dengan Kelasnesia, Pada artikel kali ini Kelasnesia memberikan sebuah artikel berjudul Cara Pembuatan RPP Kurikulum 2013 Literasi PPK HOTS 4C sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, saya telah mempersiapkan tulisan ini dengan sebaik mungkin hanya untuk anda pengunjung setia Kelasnesia.
Artikel ini merupakan bagian dari kategori Artikel, RPP, yang saya tulis semoga hanya menjadi referensi anda. Semoga isi konten dari artikel ini dapat anda pahami. Sekian kata pengantar yang saya lampirkan, silahkan baca artikel secara lengkap pada paragraf berikutnya.

Cara Pembuatan RPP Kurikulum 2013 Literasi PPK HOTS 4C sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016

Cara Pembuatan RPP Kurikulum 2013 Literasi PPK HOTS 4C sesuai Permendikbud Nomor Tahun 2016
Ketentuan dalam pembuatan RPP terbaru untuk pembelajaran kurikulum 2013 yaitu di atur dalam Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republiki indonesia nomor 22 tahun 2016. Dalam Permendikbud tersebut telah secara rinci dijelaskan informasi mengenai komponen apa saja yang harus ada dalam pembuatan RPP untuk revisi 2017 dan 2018 untuk Jenjang SD MI, SMP MTs, SMA MA SMK MAK. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Melihat penjelasan awal diatas tentunya Anda memahami seberapa pentingnya RPP harus Anda buat dengan baik dan benar untuk revisi terbaru sesuai dengan Permendikbud yang mana banyak komponen-komponen yang harus Anda terapkan dalam pembuatan RPP terutama menyisipkan Literasi, PPK, HOTS dan 4C. Membantu Bapak dan Ibu, Admin pada kesempatan artikel ini akan membagikan cara mudah yang benar dalam pembuatan perangkat Pembelajaran Rencana Pelaksanaan Pembelajaran K13 untuk revisi tahun 2017, 2018. Berikut sekilas penjelasan dan link download file selengkapnya.
Berikut Permasalahan yang sering di alami oleh setiap Guru
Apakah ada perbedaan format RPP 2013 dengan RPP versi Permendikbud 2016?

  1. Apa yang dimaksud dengan PPK?
  2. Apa yang dimaksud dengan Literasi?
  3. Apa yang dimaksud dengan 4 C,dan
  4. Apa yang dimaksud dengan HOTS

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
  1. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
  2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
  3. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
  4. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
  5. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
  6. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
  7. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
  8. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
  9. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
  10. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Format RPP Rencana Pelaksanaan Pembelajaran versi 2017, 2018 (Permendikbud No.22/2016)

Komponen nya terdiri atas:
  • identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  • identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  • kelas/semester;
  • materi pokok;
  • alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  • tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  • kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  • materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  • metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  • media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  • sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  • langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  • penilaian hasil pembelajaran.

Prinsip Penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  2. Partisipasi aktif peserta didik.
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Pendidik harus mampu mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) didalam pembelajaran. Karakter yang diperkuat terutama 5 karakter, yaitu: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas atau 7 Karakter untuk mapel IPS dari 18 Karakter prioritas.

Gerakan PPK  perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang.

Pengintegrasian tersebut antara lain:
a. pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat/komunitas);
b. pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat;

Pendalaman dan perluasan dapat berupa:
1. Penambahan dan pengintensifan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada Pengembangan karakter siswa,
2. Penambahan dan penajaman kegiatan belajar siswa, dan pengaturan ulang waktu belajar siswa di sekolah atau luar sekolah;
3. Penyelerasan dapat berupa penyesuaian tugas pokok guru, Manajemen Berbasis Sekolah, dan fungsi Komite Sekolah dengan kebutuhan Gerakan PPK.
Maka tidak mungkin lagi menggunakan model/metode/strategi/pendekatan yang berpusat kepada guru, namun kita perlu mengaktifkan siswa dalam pembelajaran (Active Learning). Khusus untuk PPK merupakan program yang rencananya akan disesuaikan dengan 5 hari belajar atau 8 jam sehari sedangkan untuk 2 hari merupakan pendidikan keluarga.

Literasi

Pengertian Literasi dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah (GLS) adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.

Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori.

Menurut Forghuson Literasi dapat dijabarkan menjadi Literasi Dasar (Basic Literacy), Literasi Perpustakaan (Library Literacy), Literasi Media (Media Literacy), Literasi Teknologi (Technology Literacy), Literasi Visual (Visual Literacy).

Pendidik harus mampu mengintegrasikan literasi dan menginsert literasi dalam RPP baik sebelum, sedang dan sesudah pembelajaran.

4C

Yang dimaksud dengan  4 C  adalah Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation. Communication/komunikasi adalah sebuah kegiatan mentransfer informasi (lisan/tulis) dengan tujuan utamanya adalah mengirim pesan melalui media yang dipilih agar dapat dimengerti penerima pesan. Collaboration/kolaborasi adalah kemampuan bekerjasama,saling bersinergi,beradaptasi dalam berbagai peran dan tanggung jawab,bekerja secara produktif dengan yang lain dan menghormati prespektif yang berbeda. Critical Thinking and Problem Solving/berpikir kritis dan pemecahan masalah adalah kemampuan memahami sebuah masalah yang rumit,mengoneksikan informasi satu dengan informasi lain,sehingga akhirnya muncul berbagai prespektif dan menemukan solusi dari suatu permasalahan. Creativity and Innovation atau kreativitas dan inovasi adalah kemampuan mengembangkan,melaksanakan dan menyampaikan gagasan-gagasan baru kepada yang lain,bersikap terbuka dan responsif terhadap prespektif baru dan yang berbeda.

Inilah yang sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13(revisi 2016), bukan sekadar transfer materi. Tetapi pembentukan 4C. Beberapa pakar menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di Abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Penguasaan keterampilan abad 21 sangat penting, 4 C adalah jenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar pengusaan hardskill.

HOTS

Higher Order of Thinking Skill (HOTS)  adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide.

Pendidik harus mampu mengintegrasikan HOTS (Higher Order of Thinking Skill) atau kemampuan berpikir tingkat tinggi Level 3/C4 s/d C6  dalam RPP terutama dalam membuat soal/evaluasi. Hierarki level C-1 hingga C-6 menurut Bloom adalah sebagai berikut:
  • C-1 Knowledge (pengetauan)
  • C-2 Comprehension (pemahaman)
  • C-3 Application (penerapan)
  • C-4 Analysis ( menganalisa)
  • C-5 Syhthesis ( mensintesa)
  • C-6 Evaluation ( evaluasi/menilai)
Itulah sekilas penjelasan yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini untuk penjelasan lebih lengkap dan rinci juga bersamaan dengan contoh RPPnya dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini:

Bagian akhir mengenai Cara Pembuatan RPP Kurikulum 2013 Literasi PPK HOTS 4C sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 dan sebagai penutup saya mohon maaf jika ada bagia-bagian yang tidak anda pahami, karena kesempurnaan hanya milik tuhan, jangan lupa bookmark dan bagikan ke teman-teman anda jika isi dari artikel ini bermanfaat. Terimakasih

Disclaimer: Isi konten berupa File, Gambar, Video atau point-point di dapat dari berbagai sumber media lain yang beredar di internet. Hak cipta sepenuhnya merupakan hak milik sumber terkait. Situs ini tidak bertangggung jawab atas kerusakan dan ketidakabsahan terkait dari ini konten.