Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah

Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah | Kelasnesia - Kembali lagi dengan Kelasnesia, Pada artikel kali ini Kelasnesia memberikan sebuah artikel berjudul Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, saya telah mempersiapkan tulisan ini dengan sebaik mungkin hanya untuk anda pengunjung setia Kelasnesia.
Artikel ini merupakan bagian dari kategori Artikel, JUKNIS/JUKLAK/PEDOMAN, yang saya tulis semoga hanya menjadi referensi anda. Semoga isi konten dari artikel ini dapat anda pahami. Sekian kata pengantar yang saya lampirkan, silahkan baca artikel secara lengkap pada paragraf berikutnya.

Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah

Download peraturan presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah
Berikut sekilas isi dari peraturan presiden republik indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar ralryat dilakukan dalam rangka mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian.
Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilakukan dengan kriteria:
a. diprioritaskan yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional/ regional ;
b. di atas tanah yang merupakan barang milik daerah atau dalam kewenangan pengelolaan pemerintah daerah;
c. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum;
d. tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lainnya;
e. bukan merupakan pasar ralryat tipe A, tipe B, tipe C, dan tipe D sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan yang membidangi urusan pasar; dan
g. pemerintah daerah bersedia melakukan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas serta mempermudah proses perizinan dan bersedia menerima aset.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam
melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. pemerintah daerah provinsi; dan
e. pemerintah daerah kabupaten/kota.

Kementerian yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efettivitas; dan
e. akuntabilitas.

Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah

Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan mengenai peraturan presiden terbaru tahun 2019, selengkapnya mengenai perpres tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Perpres Nomor 43 Tahun 2019 DOWNLOAD

Demikian yang dapat disampaikan, semoga file tersebut memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari file tersebut dalam bentuk Pdf.

Bagian akhir mengenai Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah dan sebagai penutup saya mohon maaf jika ada bagia-bagian yang tidak anda pahami, karena kesempurnaan hanya milik tuhan, jangan lupa bookmark dan bagikan ke teman-teman anda jika isi dari artikel ini bermanfaat. Terimakasih

Disclaimer: Isi konten berupa File, Gambar, Video atau point-point di dapat dari berbagai sumber media lain yang beredar di internet. Hak cipta sepenuhnya merupakan hak milik sumber terkait. Situs ini tidak bertangggung jawab atas kerusakan dan ketidakabsahan terkait dari ini konten.