PP RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan

PP RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan | Kelasnesia - Kembali lagi dengan Kelasnesia, Pada artikel kali ini Kelasnesia memberikan sebuah artikel berjudul PP RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, saya telah mempersiapkan tulisan ini dengan sebaik mungkin hanya untuk anda pengunjung setia Kelasnesia.
Artikel ini merupakan bagian dari kategori Artikel, JUKNIS/JUKLAK/PEDOMAN, yang saya tulis semoga hanya menjadi referensi anda. Semoga isi konten dari artikel ini dapat anda pahami. Sekian kata pengantar yang saya lampirkan, silahkan baca artikel secara lengkap pada paragraf berikutnya.

PP RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan

Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, pada saat hari raya dalam tahun 2018, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya. Pemberian Tunjangan Hari Raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan

Menimbang :
a. bahwa pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara;
b. bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d; dan
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.

6. Penerima Tunjangan adalah:
a. penerima tunjangan veteran;
b. ..........

Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan

Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya mengenai PP Nomor 19 tersebut dapat Bapak dan ibu download pada link dibawah ini.
PP RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan ( Unduh )

Bagian akhir mengenai PP RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan dan sebagai penutup saya mohon maaf jika ada bagia-bagian yang tidak anda pahami, karena kesempurnaan hanya milik tuhan, jangan lupa bookmark dan bagikan ke teman-teman anda jika isi dari artikel ini bermanfaat. Terimakasih

Disclaimer: Isi konten berupa File, Gambar, Video atau point-point di dapat dari berbagai sumber media lain yang beredar di internet. Hak cipta sepenuhnya merupakan hak milik sumber terkait. Situs ini tidak bertangggung jawab atas kerusakan dan ketidakabsahan terkait dari ini konten.