Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/ 2019 Provinsi Jawa Tengah

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/ 2019 Provinsi Jawa Tengah | Kelasnesia - Kembali lagi dengan Kelasnesia, Pada artikel kali ini Kelasnesia memberikan sebuah artikel berjudul Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/ 2019 Provinsi Jawa Tengah, saya telah mempersiapkan tulisan ini dengan sebaik mungkin hanya untuk anda pengunjung setia Kelasnesia.
Artikel ini merupakan bagian dari kategori Artikel, Kalender Pendidikan, yang saya tulis semoga hanya menjadi referensi anda. Semoga isi konten dari artikel ini dapat anda pahami. Sekian kata pengantar yang saya lampirkan, silahkan baca artikel secara lengkap pada paragraf berikutnya.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/ 2019 Provinsi Jawa Tengah

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah
Sebagai persiapan tahun pelajaran baru 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah atau Jateng tengah membuat dengan mengeluarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan. Bagi Anda yang mengampu di Provinsi Jateng pada SD, SDLB, MI, SMP, SMPLB, MTs, SMA, MA, SMK, MAK file yang Admin bagikan ini tentunya akan sangat bermanfaat. Selengkapnya mengenai Kaldik ini dapat Bapak dan Ibu simak dan download dibawah ini:

Berikut pengertian Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

  • Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan. 
  • Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  • Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. 
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. 
  • Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. 
  • Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran. 
  • Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. 
  • Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019 Provinsi Jawa Tengah


BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

(1) PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.
(2) Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang
melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(4) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 3
(1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2018.
(2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2018.

BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN Pasal 4
Permulaan tahun pelajaran 2018/2019 adalah hari Senin tanggal 16 Juli 2018.

Pasal 5
(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018.  

Pasal 6
Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen:
1. Program Kerja Satuan Pendidikan.
a. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga
Kependidikan dan Peserta Didik).
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Pasal 8
(1) Waktu pembelajaran efektif untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka. 
(2) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3) Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.
b. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem
Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Pasal 9
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8. 

BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN Pasal 10
(1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
(2) Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya.
(4) Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

BAB VI
KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER 

Pasal 11
(1) Jeda Tengah Semester diisi dengan kegiatan pengembangan bakat,
kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.
(2) Jeda Tengah Semester dilaksanakan selama 4 hari setelah ulangan tengah semester/penilaian tengah semester, yaitu :
a. Semester gasal dimulai pada hari Senin tanggal 24 September 2018 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 27 September 2018.
b. Semester genap dimulai pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019. 

Itulah sekilas isi dari Pedoman Penyusuan Kaldik yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini, lebih lengkap dan jelas mengenai isi dari file tersebut Bapak dan ibu dapat mendownloadnya pada link dibawah ini:
Unduh Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/ 2018 Provinsi Jawa Tengah

Bagian akhir mengenai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/ 2019 Provinsi Jawa Tengah dan sebagai penutup saya mohon maaf jika ada bagia-bagian yang tidak anda pahami, karena kesempurnaan hanya milik tuhan, jangan lupa bookmark dan bagikan ke teman-teman anda jika isi dari artikel ini bermanfaat. Terimakasih

Disclaimer: Isi konten berupa File, Gambar, Video atau point-point di dapat dari berbagai sumber media lain yang beredar di internet. Hak cipta sepenuhnya merupakan hak milik sumber terkait. Situs ini tidak bertangggung jawab atas kerusakan dan ketidakabsahan terkait dari ini konten.