Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Kemenag Jawa Tengah

Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Kemenag Jawa Tengah | Kelasnesia - Kembali lagi dengan Kelasnesia, Pada artikel kali ini Kelasnesia memberikan sebuah artikel berjudul Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Kemenag Jawa Tengah, saya telah mempersiapkan tulisan ini dengan sebaik mungkin hanya untuk anda pengunjung setia Kelasnesia.
Artikel ini merupakan bagian dari kategori Artikel, Kalender Pendidikan, yang saya tulis semoga hanya menjadi referensi anda. Semoga isi konten dari artikel ini dapat anda pahami. Sekian kata pengantar yang saya lampirkan, silahkan baca artikel secara lengkap pada paragraf berikutnya.

Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Kemenag Jawa Tengah

Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Kemenag Jawa Tengah
Setelah pada artikel sebelumnya Admin membagikan Kaldik untuk Jawa Timur atau Jatim dalam versi Ms.Excel secara lengkap untuk membantu Bapak dan Ibu Guru dalam persiapan kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran baru 2018-2019. Dan pada kesempatan artikel ini kembali Admin akan membagikan file Kalender Pendidikan Kenag tetapi untuk Provinsi Jawa Tengah. Dalam kaldik untuk jateng ini telah di informasikan secara jelas dan rinci mengenai berbagai jadwal kegiatan yang akan di laksanakan pada jenjang Madrasah seperti RA, MI, MTs, MA, MAK.

Bagi Anda yang saat ini mengampu pada jenjang tersebut dan saat ini sedang mencari dan membutuhkan kalender pendidikan terbaru pada semester 1 ganjil dan 2 genap untuk tahun ajaran 2018/2019 Bapak dan Ibu dapat download pada link dibawah ini lengkap dengan Pedoman penyusuna Kaldik dari Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1701 Tahun 2018.

Berikut Admin informasikan perihal isi dari BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kalender pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
3. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
4. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
5. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
6. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
7. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik Madrasah yang dilaksanakan pada tahun ajaran baru.
8. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
9. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
10. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
11. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.

Pasal 4 ...
12. Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester.
13. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
15. Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester gasal.
16. Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhit Tahun adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
17. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
18. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
19. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
20. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
21. Menteri adalah Menteri Agama.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
23. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
24. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Inilah Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019 untuk Provinsi Jawa Tengah

Hadirnya file Kalender Pendidikan untuk Kemenag ini Admin harapkan dapat membantu Bapak dan Ibu dalam persiapan untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada tahun ajaran baru 2018-2019 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

Bagian akhir mengenai Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Kemenag Jawa Tengah dan sebagai penutup saya mohon maaf jika ada bagia-bagian yang tidak anda pahami, karena kesempurnaan hanya milik tuhan, jangan lupa bookmark dan bagikan ke teman-teman anda jika isi dari artikel ini bermanfaat. Terimakasih

Disclaimer: Isi konten berupa File, Gambar, Video atau point-point di dapat dari berbagai sumber media lain yang beredar di internet. Hak cipta sepenuhnya merupakan hak milik sumber terkait. Situs ini tidak bertangggung jawab atas kerusakan dan ketidakabsahan terkait dari ini konten.