Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MI MTs MA Tahun 2018

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MI MTs MA Tahun 2018 | Kelasnesia - Kembali lagi dengan Kelasnesia, Pada artikel kali ini Kelasnesia memberikan sebuah artikel berjudul Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MI MTs MA Tahun 2018, saya telah mempersiapkan tulisan ini dengan sebaik mungkin hanya untuk anda pengunjung setia Kelasnesia.
Artikel ini merupakan bagian dari kategori Artikel, JUKNIS/JUKLAK/PEDOMAN, yang saya tulis semoga hanya menjadi referensi anda. Semoga isi konten dari artikel ini dapat anda pahami. Sekian kata pengantar yang saya lampirkan, silahkan baca artikel secara lengkap pada paragraf berikutnya.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MI MTs MA Tahun 2018

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MI MTs MA Tahun 2018
File yang Admin bagikan pada kesempatan artikel ini ditujukan untuk kegiatan pembelajaran pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah file tersebut merupakan Petunjuk Teknis Hasil Belajar. Juknis ini hadir karena berbagai perimbangan sebagai berikut :
a. bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah MI MTs MA perlu diadakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan;
b. bahwa untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada Madrasah Ibtidaiyah perlu disusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah;

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan
pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar pada Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Penilaian hasil belajar wajib ditindaklanjuti untuk keperluan;
a. Perbaikan proses belajar peserta didik;
b. Tindak lanjut hasil belajar peserta didik, prestasi belajar dan pijakan belajar peserta didik pada tahap berikutnya;
c. Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI MTs MA ini diperuntukkan bagi:
1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan basil belajar peserta didik (rapor).
2. Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian.
3. Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik.
4. Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik, dan
5. Orang tua dalam memahami sistem penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.

Itulah yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya mengenai petunjuk teknis tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MI Tahun 2018
Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MTs Tahun 2018
Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MA Tahun 2018

Bagian akhir mengenai Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MI MTs MA Tahun 2018 dan sebagai penutup saya mohon maaf jika ada bagia-bagian yang tidak anda pahami, karena kesempurnaan hanya milik tuhan, jangan lupa bookmark dan bagikan ke teman-teman anda jika isi dari artikel ini bermanfaat. Terimakasih

Disclaimer: Isi konten berupa File, Gambar, Video atau point-point di dapat dari berbagai sumber media lain yang beredar di internet. Hak cipta sepenuhnya merupakan hak milik sumber terkait. Situs ini tidak bertangggung jawab atas kerusakan dan ketidakabsahan terkait dari ini konten.